Jangan Abaikan! Begini Cara Cek Tilang ETLE agar STNK Tidak Terblokir

Jangan Abaikan! Begini Cara Cek Tilang ETLE agar STNK Tidak Terblokir

--

SILAMPARITV.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk rutin mengecek status Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memastikan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Deepal S05 Punya Bodykit Sporty! Tampilan Makin Agresif, Harganya Sekitar Rp9,6 Juta

Pengecekan ini penting karena surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim kepolisian bisa saja tidak sampai ke alamat pemilik kendaraan. Jika pelanggaran tidak dikonfirmasi dalam waktu yang ditentukan, STNK berpotensi diblokir sehingga pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebelum proses tilang diselesaikan.

BACA JUGA:Harga BBM per 1 Juli 2026 Turun, Shell, BP, dan Pertamina Kompak Sesuaikan Tarif Diesel

Cara mengeceknya cukup mudah. Kunjungi situs https://etle-korlantas.info/id/, lalu masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai data pada STNK. Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti berupa foto atau video. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan."

BACA JUGA:Cuma Segini! Harga Toyota Avanza Bekas 2019 yang Masih Banyak Dicari

Apabila terdeteksi melakukan pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke posko ETLE terdekat. Pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengakui pelanggaran atau mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti pendukung.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Pompa Air untuk Sumur Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik & Tekanan Stabil

Jangan menunda pengecekan ETLE agar urusan administrasi kendaraan tetap lancar dan terhindar dari pemblokiran STNK.

Sumber: