Pertamina Sanksi 130 SPBU dan 2 Pertashop di Sumbagsel, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Pertamina Sanksi 130 SPBU dan 2 Pertashop di Sumbagsel, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

--

SILAMPARITV.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop hingga Juli 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

BACA JUGA:Nikah Massal Gratis 2026 Resmi Dibuka, Warga Kota Bengkulu Segera Daftarkan Diri Bersama Pasangan

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memperkuat tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.

BACA JUGA:21 Lulusan Terbaik SMK Bengkulu Siap Berkarier di Jepang, Bukti SDM Lokal Mampu Bersaing Global

Selain penegakan aturan, Pertamina juga terus mengoptimalkan distribusi BBM dengan memprioritaskan pasokan ke SPBU yang memiliki kebutuhan tinggi serta memastikan penyaluran dari Terminal BBM berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Dua Rumah Semi Permanen di Pasar Padang Ulak Tanding Ludes Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa

 

Pertamina turut bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU guna meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai aturan agar manfaat subsidi pemerintah dapat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Sumber: