Mendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah, Bukan Larangan Total

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah, Bukan Larangan Total

--

SILAMPARI.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

BACA JUGA:Realme Narzo 100x Resmi Meluncur, Bawa Baterai 8.000 mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp3,9 Jutaan

Melalui aturan tersebut, penggunaan gawai seperti telepon seluler (HP), smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya tidak dilarang sepenuhnya. Penggunaannya hanya dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung, serta tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk mendukung proses pembelajaran di bawah pengawasan guru.

BACA JUGA:Huawei MatePad Air (2026) Resmi Meluncur Global, Usung Layar OLED 144 Hz dan Bodi Super Tipis

Surat edaran juga mengatur bahwa setiap sekolah dapat menetapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi sesuai kondisi masing-masing.Selama penerapan kebijakan ini, sekolah diharapkan memperkuat berbagai kegiatan positif, seperti literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, interaksi sosial, serta edukasi mengenai literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-15, Blibli Gelar Salebration dengan Diskon hingga Rp2 Juta dan Flash Sale 90 Persen

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, kondisi darurat, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, keperluan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Oppo Enco Air5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, TWS Canggih dengan ANC dan Fitur AI Mulai Rp 899 Ribuan

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sehat, dan seimbang di era digital tanpa menghilangkan manfaat teknologi dalam dunia pendidikan.

Sumber: