Prancis Setujui RUU Eutanasia, Pasien Penyakit Terminal Berpeluang Akhiri Hidup Secara Medis dengan Syarat

Prancis Setujui RUU Eutanasia, Pasien Penyakit Terminal Berpeluang Akhiri Hidup Secara Medis dengan Syarat

--

SILAMPARITV.CO.ID - Majelis Nasional Prancis resmi memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan pasien dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan mengakhiri hidupnya melalui bantuan medis. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perdebatan panjang mengenai hak mengakhiri hidup (end-of-life care) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di negara tersebut.

BACA JUGA:Klinik Koperasi Desa Merah Putih Sleman Segera Layani Peserta BPJS Kesehatan, Akses Berobat Warga Makin Mudah

BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Masuk Tahap Pengobatan, Kemenkes Petakan Penyakit Berdasarkan Usia

Meski telah disahkan parlemen, aturan tersebut belum langsung berlaku karena masih harus menjalani peninjauan akhir untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Prancis.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Nyeri Dada di Usia Muda, Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Jantung

BACA JUGA: Anak Terlalu Lama Main Gadget Berisiko Diabetes hingga Gagal Ginjal, Orang Tua Diminta Perbanyak Aktivitas

RUU ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Emmanuel Macron yang telah diumumkan sejak lebih dari tiga tahun lalu. Pemerintah Prancis menilai regulasi baru diperlukan seiring meningkatnya jumlah pasien penyakit kronis akibat penuaan populasi.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kedaulatan Kesehatan 2045, Siapkan Program Gizi Gratis untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Hanya Makan Junk Food Sejak Kecil, Remaja 17 Tahun Alami Kebutaan Permanen Akibat Kekurangan Nutrisi

Aturan tersebut hanya berlaku bagi pasien berusia minimal 18 tahun yang merupakan warga negara atau penduduk resmi Prancis, menderita penyakit serius yang tidak dapat disembuhkan, berada pada stadium lanjut atau terminal, mengalami penderitaan fisik yang tidak dapat diatasi, serta mengajukan permohonan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.

BACA JUGA:Industri Asuransi Kesehatan Hadapi Tantangan Inflasi Medis, Cost Sharing Jadi Sorotan

BACA JUGA:KUA Kotagede Dukung Skrining Lansia dan Cek Kesehatan Gratis untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Pemerintah juga menetapkan prosedur yang ketat, mulai dari evaluasi medis selama 15 hari, masa refleksi minimal dua hari, hingga pendampingan dokter atau tenaga kesehatan saat tindakan dilakukan. Sementara itu, penderita gangguan kejiwaan maupun penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bandung menggelar Gerakan Bangsawan (Bandung Jaga Kesehatan Hewan) untuk memberikan vaksinasi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Program Lanuri, Perluas Akses Layanan JKN hingga Wilayah 3T

 

Jika resmi diberlakukan, seluruh biaya prosedur akan ditanggung oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis. Kebijakan ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan terkait aspek hukum, etika, agama, dan hak asasi manusia di berbagai negara.

Sumber: