Tiga ASN Disdikbud Lubuklinggau Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli BOSP

Tiga ASN Disdikbud Lubuklinggau Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli BOSP

Tiga ASN Disdikbud Lubuklinggau Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli BOSP--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dibebastugaskan sementara setelah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, V, dan F. Mereka diketahui memiliki posisi sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi), dan staf di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.

Inspektur Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Menurut Erwin, langkah pembebastugasan dilakukan sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.

"Jadi yang bersangkutan sementara dibebastugaskan dulu. Kemudian kami periksa dan sudah kami bentuk tim, sekarang kami lagi mengumpulkan bukti untuk memanggil oknum yang bersangkutan," ujar Erwin, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, pihak Inspektorat juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pencairan dana BOSP tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Intinya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan datanya kita olah, saksi ya kita periksa terlebih dahulu. Pemeriksaan ini secepatnya kita lakukan karena akan kita telusuri, pihak sekolah akan kita panggil, yang bersangkutan dipanggil," jelasnya.

Terancam Hukuman Disiplin

Terkait kemungkinan sanksi terhadap ketiga ASN tersebut, Erwin mengatakan mereka dapat dikenakan hukuman disiplin apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, jenis dan tingkat sanksi belum dapat ditentukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Untuk sanksinya nanti. Sanksinya nanti ada hukuman disiplin dan bisa berat. Untuk isinya nanti, menunggu kita melakukan pemeriksaan," kata Erwin.

Kejari Amankan Lima Pegawai

Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Disdikbud Kota Lubuklinggau.

Sumber:

Berita Terkait