Sidang TPP Lapas Lubuklinggau Bahas Usulan Integrasi dan Remisi Umum 2026
Sidang TPP Lapas Lubuklinggau Bahas Usulan Integrasi dan Remisi Umum 2026--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi dan Remisi Umum Tahun 2026, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tersebut menjadi bagian dari proses pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus memastikan setiap usulan diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP dipimpin Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Kegiatan tersebut dihadiri anggota tim, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Muratara, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Apel Bersama Juli 2026, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Sumsel Berikan Penguatan kepada Jajaran Lapas Lubuklinggau
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan dan penilaian terhadap kelayakan setiap usulan, baik dari aspek administratif maupun substantif. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan hak integrasi dan remisi diberikan secara objektif serta sesuai dengan regulasi pemasyarakatan.
Sebanyak 20 WBP diusulkan memperoleh hak integrasi. Rinciannya terdiri dari 16 orang untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB).
Selain hak integrasi, sidang juga membahas usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi 157 WBP. Para WBP yang diusulkan dinilai telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menegaskan bahwa proses pengusulan hak warga binaan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Muratara, Dua Rumah Dua Lantai Dilalap Si Jago Merah
BACA JUGA:Tiga ASN Disdikbud Lubuklinggau Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli BOSP
Menurutnya, remisi maupun hak integrasi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan.
“Pemberian hak integrasi maupun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kepatuhan, dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” tegas Budi.
Ia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan usulan hak tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.
Sumber:
