Lapas Lubuklinggau Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik
Lapas Lubuklinggau Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Budi Yuliarno hadir didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Acara berlangsung di Aula Lantai 9 Kejati Sumsel, Palembang.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai penerapan persidangan secara elektronik.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan proses peradilan yang memanfaatkan teknologi informasi.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Penguatan Manajemen Talenta untuk Wujudkan SDM Profesional
BACA JUGA:Kalapas Cup Resmi Ditutup, Kalapas Serahkan Hadiah kepada WBP Berprestasi
Sinergi dibangun antara Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Melalui koordinasi tersebut, pelaksanaan persidangan secara elektronik diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan terintegrasi.
Penerapan persidangan elektronik memberikan sejumlah manfaat dalam mendukung proses hukum, khususnya bagi warga binaan yang masih memiliki perkara dalam proses persidangan. Pelaksanaan sidang dari dalam Lapas dapat membantu mengurangi kebutuhan pemindahan warga binaan ke lokasi pengadilan.
Selain mendukung efisiensi waktu dan tenaga, sistem tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat aspek keamanan selama proses persidangan berlangsung. Koordinasi antarlembaga juga dapat dilakukan secara lebih efektif dengan dukungan teknologi.
Dalam pelaksanaannya, penerapan sidang elektronik tetap membutuhkan kesiapan sarana, prasarana, jaringan komunikasi, serta koordinasi antara petugas Lapas dengan aparat penegak hukum terkait.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti ANEV Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
BACA JUGA:Upacara Hari Anak Nasional 2026, Lapas Lubuklinggau Serahkan Remisi kepada Anak Binaan
Karena itu, penandatanganan PKS tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau bersama jajaran menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan peradilan berbasis teknologi. Lapas Lubuklinggau siap berperan dalam mendukung pelaksanaan persidangan elektronik sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Sumber:
