Rp2,9 Miliar APBDes Batu Kucing Jadi Objek Penyelidikan Kejari Lubuk Linggau

Rp2,9 Miliar APBDes Batu Kucing Jadi Objek Penyelidikan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau Selidiki Dugaan Penyimpangan APBDes Batu Kucing Rp2,9 Miliar--

SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan cukup besar, yakni mencapai Rp2.938.000.000 atau sekitar Rp2,938 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi APBDes Desa Batu Kucing selama dua tahun anggaran.

BACA JUGA:Viral Dikira Anak Harimau, Satwa dalam Sumur di Muratara Ternyata Kucing Hutan

BACA JUGA:Pastikan Penyebab Kematian, Makam Rozi Dibongkar Setelah 3 Bulan Dimakamkan

Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lubuk Linggau Nomor PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.

Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo SE, SH, MH, menjelaskan bahwa anggaran yang diperiksa meliputi APBDes 2024 sebesar Rp1.422.400.000 dan APBDes 2025 sebesar Rp1.515.600.000.

“Objek penyelidikan adalah pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025,” ujar Armein kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA:Heboh! Warga PALI Minta Dipulangkan dari China, Dugaan TPPO Mencuat

BACA JUGA:Terungkap! Pria di Rupit Jual Motor Teman yang Dipinjam dengan Alasan Beli Beras

Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Kejari Lubuk Linggau telah meminta bantuan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Inspektorat kemudian melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes Desa Batu Kucing. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor 700/001/Inspt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) serta indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Batu Kucing untuk periode 2024 hingga 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi Kejari Lubuk Linggau untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kendati demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan anggaran desa, termasuk penggunaan dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes tersebut.

Sumber:

Berita Terkait