Polres Lubuklinggau Ungkap Dua Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Polres Lubuklinggau Ungkap Dua Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Dua Kasus Narkoba Terungkap, 4 Pria Ditangkap Polisi di Lubuklinggau--

SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DP (19), AM (20), HR (54), dan AW (44). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.009 gram ganja serta 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,77 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua kasus dan lokasi yang berbeda.

"Total ada empat tersangka laki-laki yang diamankan dari dua pengungkapan kasus narkotika. Satu tersangka merupakan mahasiswa yakni DP (19)," kata Catur, Senin (5/10/2026).

BACA JUGA:Tergiur Rp600 Ribu, Dua Pemuda Musi Rawas Jadi Kurir Ganja Lebih dari 1 Kg

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Luruskan Kabar Viral Ambulans Terhambat CFN hingga Disebut Ada Korban Meninggal

Dua Pria Diamankan Bawa 1 Kg Ganja

Kasus pertama terungkap pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Saat itu, petugas mendapati dua pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya dicurigai karena menunjukkan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

Polisi kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kedua pria itu sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kedua orang tersebut diketahui berinisial DP (19) dan AM (20).

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, polisi menemukan dua bungkusan koran yang disimpan di dalam tas yang dibawa AM.

Bungkusan pertama berisi ganja kering dengan berat bruto 428 gram, sedangkan bungkusan kedua berisi ganja dengan berat bruto 572 gram.

Dengan demikian, total ganja yang ditemukan dalam pengungkapan pertama mencapai 1 kilogram.

Sumber:

Berita Terkait