Polda Sumsel Targetkan 40 Kampung Narkoba, Bandar Diburu dan Pengguna Diasesmen

Polda Sumsel Targetkan 40 Kampung Narkoba, Bandar Diburu dan Pengguna Diasesmen

Polda Sumsel Targetkan 40 Kampung Narkoba, Bandar Diburu dan Pengguna Diasesmen--

SILAMPARITV.CO.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak selama tujuh hari, mulai 9 hingga 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar 40 titik kampung narkoba, mengamankan 81 orang, serta menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan 17 butir ekstasi.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan yang selama ini rawan dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari total 81 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 pengguna.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana dalam konferensi pers di Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba, Kabidpropam, Dirres PPA dan PPO, Kapolrestabes Palembang, Wali Kota Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Dalam operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba jajaran tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi.


Gerebek 40 Titik Kampung Narkoba, Polda Sumsel Sita 1 Kg Sabu dan 17 Ekstasi

BACA JUGA:MBG Lubuklinggau Menunggu Pembelajaran Tatap Muka, 12 Dapur Baru Disiapkan

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT ke-25 Kota

Penanganan Dibedakan Berdasarkan Peran

Polda Sumsel menerapkan penanganan berbeda terhadap orang-orang yang diamankan sesuai dugaan peran dan alat bukti yang ditemukan.

Mereka yang diduga terlibat sebagai bandar, pengedar, dan kurir diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap para pengguna, kepolisian menerapkan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Melalui asesmen tersebut, pengguna dapat dinilai untuk mendapatkan penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Sumber:

Berita Terkait