Kasus Kecelakaan Maut ALS di Muratara, Berkas Dua Direktur Masih Belum Lengkap
Berkas Dua Tersangka Kecelakaan Maut ALS di Muratara Kembali Dikembalikan Jaksa--
SILAMPARITV.CO.ID - Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali mengembalikan berkas perkara dua tersangka kepada penyidik Polres Muratara karena masih terdapat petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.
Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, dan Direktur PT ALS, Chandra Lubis. Keduanya terseret dalam proses hukum terkait kecelakaan yang merenggut 19 nyawa pada Rabu, 6 Mei 2026.
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lainnya
BACA JUGA:Berkedok Bisa Luluskan CPNS, Pria di Palembang Diduga Bawa Kabur Rp250 Juta
Meski penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan dan melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, berkas perkara tersebut masih harus dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
Kasat Lantas Polres silamparitv.disway.id/listtag/1252/muratara">Muratara, AKP M Abdul Karim, mengatakan penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara setelah berupaya memenuhi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan jaksa.
“P-19 sudah kita masukkan lagi ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami proses P-19 lagi dengan melengkapi pemeriksaan ke Medan dan Jawa,” kata Karim, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian berkas sebelumnya terjadi karena masih terdapat sejumlah keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. Untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak di Semarang, Pati, dan Medan.
Setelah rangkaian pemeriksaan tambahan dilakukan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, disertai SPDP lanjutan.
“Untuk SPDP lanjutan itu kami kirim sekitar dua minggu yang lalu karena sudah kami lengkapi apa yang kurang dari P-19 sebelumnya. Sekarang masih diteliti lagi oleh kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Dua Pria Diduga Gasak Emas Rp88 Juta dari Rumah Warga OKU Timur
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria di Lubuklinggau, Diduga Ancam Sebar Video Intim Anak di Bawah Umur
Karim menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat untuk menggelar pembahasan perkara bersama kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan guna membicarakan perkembangan penanganan kasus sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap berkas perkara kedua tersangka.
Menurutnya, penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara bersama kejaksaan. Rencana tersebut juga telah dilaporkan kepada Kapolres Muratara yang baru, AKBP Ardy Agung Permadi.
Sumber: