Hukum Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Berdasarkan Hadits

Hukum Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Berdasarkan Hadits

Ilustrasi shalat tarawih sendiri di rumah --Freepik

SILAMPARITV.CO.IDShalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Namun, ada perdebatan tentang apakah boleh atau tidak shalat Tarawih sendiri di rumah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam memahami hal ini, penting untuk merujuk pada hadits yang relevan serta pandangan ulama.

Salah satu hadits yang sering dikutip terkait dengan Shalat Tarawih adalah hadits riwayat Aisyah ra., yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW biasanya shalat Tarawih di rumah dan tidak mewajibkan para sahabat untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid.

BACA JUGA:Ramadhan 2024: Dari Negara-negara dengan Jangka Waktu Berpuasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih dapat dilakukan sendiri di rumah.

Namun demikian, ada juga hadits yang menunjukkan Rasulullah SAW pernah memimpin shalat Tarawih secara berjamaah di masjid.

Hal ini menjadi landasan bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa lebih utama untuk melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid.

Dari sudut pandang hukum fiqih, mayoritas ulama menyatakan bahwa baik shalat Tarawih secara berjamaah maupun sendiri di rumah sama-sama diperbolehkan dan memiliki keutamaan masing-masing.

BACA JUGA:5 Tradisi Unik di Berbagai Negara Saat Bulan Ramadhan

Bagi yang memilih shalat Tarawih di rumah, mereka dapat melakukannya dengan penuh kekhusyukan dan mendapatkan pahala yang sama seperti shalat berjamaah di masjid.

Penting untuk diingat bahwa praktik ibadah seperti shalat Tarawih harus dilakukan dengan niat yang tulus dan penuh kekhusyukan, baik itu dilakukan secara berjamaah maupun sendiri di rumah.

Selain itu, dalam menentukan pilihan antara shalat Tarawih di rumah atau di masjid, hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi kesehatan, kemudahan akses ke masjid, serta keutamaan dan kebiasaan masing-masing individu.

Dalam keputusan terkait ibadah, baiknya berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang dipercayai untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam dan tepat sesuai dengan konteks dan kondisi yang dihadapi.

Sumber: