Penumpang Tranportasi Umum Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya

Selasa 30-08-2022,15:30 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Tapi mulai hari ini 30 Agustus, itu tidak berlaku lagi. Yang belum booster, maka otomatis tidak bisa diberangkatkan,” kata Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti.

Ini berlaku untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas yang akan lakukan perjalanan jarak jauh.

“Sedangkan untuk penumpang berusia 6-17 tahun harus sudah disuntik vaksin dosis dua,” bebernya.

KA yang beroperasi jarak jauh meliputi KA Bukit Serelo tujuan Kertapati-Lubuklinggau atau sebaliknya. Lalu, KA Rajabasa tujuan Kertapati-Tanjung Karang atau sebaliknya. Kemudian, KA komersial Sindang Marga tujuan KertapatiLubuklinggau atau sebaliknya yang beroperasi hari Jumat-Senin.

Masa transisi penerapan aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 12 Agustus mendatang. Selama itu, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan sudah booster atau sudah vaksin dosis 2 untuk usia 6-17 tahun dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

“ Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA pada loket stasiun

ataupun di Contact Center KAI melalui WhatsApp (WA) di nomor 08111-2111-121,” jelasnya.

Khusus untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Tapi harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebaran Kasus Covid-19

Sedangkan menduru data, pemerintah sebanyak 2.871 tambahan kasus baru positif Corona pada hari ini. Provinsi DKI Jakarta melaporkan kasus terbanyak, yakni 1.216 kasus positif.

Data sebaran kasus COVID-19 itu dipublikasikan Humas BNPB, Senin 29 Agustus 2022. Data kasus COVID-19 diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya penambahan 2.871 baru, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 6.349.175 kasus. Sebanyak 44.514 di antaranya kasus aktif.

Selain itu, sebanyak 4.702 pasien COVID-19 dilaporkan sembuh. Dengan demikian, total kasus sembuh dari Corona di Indonesia hingga saat ini menjadi 6.147.140.

Pemerintah juga melaporkan sebanyak 21 kematian akibat COVID-19 dilaporkan dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien COVID-19 yang meninggal dunia menjadi 157.521.

Berdasarkan data sebaran hari ini, kasus COVID-19 paling banyak ditemukan di DKI Jakarta dengan 1.216 kasus. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 605.(nsw/afi/sumeks/detik/smk)

Tags :
Kategori :

Terkait