LUBUKLINGGAU- Terdakwa Sri Rezeki Yusrina alias Rina (34) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (30/8/2022). Janda yang tinggal di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini disidang karena diduga gelapkan Mobil Toyota Avanza warna putih Nomor Polisi BG 1139 TF seharga Rp 150 juta milik pengusaha travel Adi Kusbiantoro.
Sidang secara zoom meeting diketuai Hakim Wijawiyata dengan Anggota Lina Safitri tazilli dan Verdian Martin dengan Panitera Pengganti (PP) Dedy Sohaidi sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam dakwaanya, JPU Kejari Lubuklinggau Rodianah, SH m e ngu ngkap k ro n o l o g i penggelapan mobil yang dilakukan Terdakwa Sri Rezeki Yusrina. Mulanya Rabu 14 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB Rina (panggilan Sri Rezeki Yusrina) datang menemui Adi Kusbiantoro di rumahnya untuk merental Mobil Toyota Avanza warna putih BG 1139 TF milik Adi Kusbiantoro. Harga sewa yang disepakati Rp 450 ribu per hari. Terdakwa merental mobil itu empat hari, lalu terdakwa membayar pada korban Rp 1,8 juta.
Baca Juga : Dikejar Polisi! Pembunuh Ontary Kabur Keluar Kota
Korban lalu menyewakan mobil yang dimaksud, juga kunci kontak dan STNK. Namun setelah waktu merental mobil telah habis, korban menghubungi terdakwa agar mengembalikan mobil tersebut. Saat ditelepon, terdakwa mengatakan ia menambah waktu rental selama dua hari dan biaya rental ditransfer.
Setelah waktu yang disepakati habis, korban kembali menghubungi terdakwa. Namun terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi. Adi Kusbiantoro mengecek posisi mobil tersebut melalui GPS dan ditemukan posisi titik mobil tersebut b di Jl. Asoka Kelurahan Marga R a h a y u K e c a m a t a n Lubuklinggau Selatan 2.
Adi Kusbiantoro langsung pergi menuju posisi titik GPS tersebut dan mobil tersebut ditemukan di rumah orang yang bernama Jhonny. Dari situ pula, korban dapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan terdakwa pada Jhonny Rp 20 juta. Maka terdakwa diancam Pasal 372 KUHP. (adi)