Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik korban Hendri alias Uti yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu 25 Juli 2022 malam lalu.
Dalam reka ulang tersebut sebanyak 18 adegan langsung dilakukan oleh tersangka Bobi yang digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2.
Awal reka ulang, tampak tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban lalu menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm di rak sepatu.
Tersangka lalu menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam namun tidak dijawab oleh kedua korban.
Lalu, tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Adegan selanjutnya, tersangka langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti.
Di adegan itu lah atau pada adegan 13, tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.
Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerint meminta tolong dan melerai di dalam kamar, namun tersangka memukul kepala korbannya menggunakan besi oleh tersangka Bobi.
Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala. (sumeks.co)