Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek di Musi Rawas Saling Bersaksi

Kamis 01-09-2022,17:11 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BERSAKSI- Tiga terdakwa Diklat Penguatan Kepala Sekolah Disdik Mura saling bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 1 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG- Tiga terdakwa korupsi diklat penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, yakni Irwan Effendi, M Rivai serta Rosurohati, hadir langsung di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis (1/9/2022).

Tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, dihadirkan oleh JPU Kejari Lubuklinggau ke hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam agenda saling bersaksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa. Terungkap dalam sidang ini

"Atas perintah majelis hakim pada sidang kemarin, maka ketiganya terdakwa di hadirkan secara langsung didalam ruang sidang guna mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa," kata JPU Kejari Lubuklinggau Agrim SH dibincangi sebelum memulai sidang.

Dari pantauan sidang, saat ini persidangan baru dimulai dengan sesi pertama saling bersaksi yakni dua terdakwa Rosurohati serta M Rivai menjadi saksi untuk terdakwa Plt Kadisdik Musi Rawas Irwan Effendi.

Saksi Rosurohati dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, perihal aliran dana termasuk biaya-biaya pelaksanaan kegiatan Diklat tahun 2019 yang disinyalir telah dimarkup dan diselewengkan oleh para terdakwa, dari dana pungutan masing-masing 213 peserta Diklat.

Baca Juga : Oknum Siswi Bawa Sabu ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara dari suasana sidang, tidak banyak pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang, hanya ada beberapa petugas Kejaksaan serta sanak keluarga dari salah satu terdakwa.

Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait