JAKARTA – Duh, sebanyak tujuh perwira Polisi sudah menjadi tersangka terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Dua diantaranya yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, kini sudah dipecat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri.
Kedua loyalis Sambo yang sudah dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yaitu, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sanksi berat PDTH berdasarkan hasil sidang etik terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Baca Juga : Pembunuh Ontary Ditangkap, Sempat Kabur ke Padang
Terungkap usai pemeriksaan bahwa ada empat anak buah Ferdy Sambo yang malahan nonton bareng (nobar) CCTV pembunuhan Brigadir J.
CCTV tersebut sebelumnya dikabarkan hilang. Namun kenyataanya malah dibuat ajang nonton bareng (nobar) oleh empat orang anak buah Ferdy Sambo pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.
Keempat anak buah Ferdy Sambo yang nobar CCTV pembunuhan Brigadir J adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Empat perwira tersebut tidak melakukan pelaporan malahan nobar materi CCTV pembunuhan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo sebelumnya juga telah memberikan ancaman terhadap mereka.
Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri mengancam agar hasil CCTV tersebut tidak sampai bocor kepada orang lain
Tiga dari empat anak buah Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Namun satu sari mereka AKBP Ridwan Soplanit tidak ditetapkan sebagai tersangka.(Disway.id)