Paman di Selangit Tega Perkosa Keponakan, Begini Modusnya…

Rabu 07-09-2022,15:47 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

DITANGKAP- Tersangka AB (14) yang ditangkap Tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas karena diduga memerkosa keponakannya sendiri. (Foto: Polres Mura)

MUSI RAWAS-Sungguh bejat perbuatan seorang Paman terhadap keponakan sendiri, yang masih berusia muda ini. Betapa tidak, tersangka berinisial AB (14) diduga tega memerkosa WN, yang masih berusia 12 tahun.

Untungnya, setelah dilaporkan ke Polisi, AB berhasil ditangkap Tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, tanpa perlawanan.

Hal ini diungkap Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), menggelar press release ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (7/9/2022).

Ironisnya pelaku pemerkosaan tidak lain pamannya sendiri, diketahui korban masih duduk dikelas enam SD, sedangkan pelakunya pelajar SMP kelas XI.

Tersangka berinisial, AB (14), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, korbannya berinisial, WN (12), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Press release dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan dihadiri Kanit PPA, Aipda Dusman, Briptu Simarmata dan Bripda Marlina Angelika.

Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa hari ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mura, menggelar ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur.

"Tersangka berinisial, AB (14), pelajar SMP kelas IX asal warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, korbannya berinisial, WN (12), pelajar kelas VI SD, asal warga Selangit, Kabupaten Mura, dan status korban masih keponakan tersangka," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga : Selama Dua Minggu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura Ungkap 10 Perkara

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban, di mana keduanya tinggal dirumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9/2022).

Modus kejadian pemerkosaan, terjadi bermula saat pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya didalam kamar pelaku.

Kemudian, akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Saat pelaku kekamar korban, korban sedang tertidur, lalu, pelaku langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban didalam korban dan pelaku kembali kedalam kamarnya.

"Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan media dirumah sakit," jelas Kasat Reskrim.

Tags :
Kategori :

Terkait