LAMPUNG- Aipda Rudi Suryanto Sosok Polisi Tembak Polisi akhirnya dipecat tidak hormat.
Diketahui, Aipda Rudi merupakan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Terkait hal ini Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad berikan tanggapan.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," katanya, Jumat, 9 September 2022.
Sanksi tegas berupa PTDH telah diputuskan di sidang kode etik pada Kamis, 8 September 2022.
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan
Aipda Rudi, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, terkait polisi tembak polisi ini, Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung menggelar konferensi pers.
Baca Juga : Konsleting Listrik Penyebab Dua Rumah di Megang Terbakar
Pandra mengatakan bahwa tersangka Aipda RH geram karena korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya.
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya.
Sementara Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.
"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya. (Disway.id)