Wartawan Diracun Teman Gegara Dendam

Selasa 13-09-2022,14:30 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PAKET BERACUN- RIO (41) tersangka pengirim paket beracun kepada seorang wartawan di Pasuruan. Foto: Humas Polres Pasuruan/JPNN--

PASURUAN– Polisi tangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan yang dilakukan dengan cara diracun menggunakan racun tikus didalam minuman kemasan.

Tersangka percobaan pembunuhan diciduk berbekal adanya laporan terkait dengan percobaan pembunuhan.

Tersangka Rio, 41 tahun dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Sebagaimana diketahui tersangka melakukan percobaan pembunuhan melalui paket terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Pada 5 September 2022, Tim Resmob pun menangkap tersangka saat berada di Pasar Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Senin 12 September 2022 menjelaskan adapun korbannya, seorang wartawan bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil.

“Rupanya kedua orang itu saling kenal, bahkan mereka berteman,” kata Kapolres.

Motif tersangka karena didasari rasa dendam kepada korban. Dia merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Baca Juga : Motor Terbakar di SPBU Bikin Geger

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan menggunakan suntikan spet,” ujar Kapolres.

Minuman kemasan itu kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah kiriman untuk korban.

Setelah meminumnya, korban merasa mual-mual dan pusing karena keracunan. Sehingga dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit. Korban sempat koma beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur- angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(faz/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait