MURATARA- Peredaran Narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) kian parah. Tidak hanya di perkotaan, barang haram itu sudah masuk ke pedesaan.
Indikasinya, Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap Sudirman (40), Selasa 13 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Sudirman (40) warga Kampung 5 Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Saat ditangkap Sudirman sedang berada di bawah sebuah rumah panggung di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat brutto 3,91 gram dari Sudirman.
Ada juga kotak rokok. satu bal plastik klip bening dan HP merk Nokia berwarna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.
Baca Juga : Tiga Penimbun BBM Subsidi di Lubuklinggau Ditangkap
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Suka Menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” kata AKP Joni.
Selanjutnya tim melaksanakan penangkapan dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian, melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,91 gram,” ungkap AKP Joni.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut, guna proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.(Sumeks.co)