Pemkot Patuhi Aturan Surat Edaran Dari Pemerintah Pusat

Kamis 08-07-2021,02:36 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Lubuklinggau. Walikota Lubuklinggau H Sn Prana Putra Sohe menyampaikan kita akan buatkan surat edaran baru yang menyesuaikan dengan edaran dari pusat menggantikan surat edaran bersama tentang PPKM mikro yang diterbitkan beberapa hari lalu, sebenarnya kota lubuklinggau sedang melaksanakan PPKM mikro, namun memang tidak seketat yang ada di edaran pemerintah pusat, pertimbangan PPKM mikro yang kita lakukan selain melihat kasus penularan covid-19 yang meningkat juga karena melihat ketersedian rumah sakit semakin menipis.

Saat ini tingkat hunian rumah sakit (bor) sudah 81 persen, 81 persen ini karena sudah dua kali nambah tempat tidur (bed) untuk pasien covid-19,  selain itu ini memang menjadi kekwatirannya karena bor ini akan segera penuh apalagi per hari ditemukan 10-20 orang yang terpapar covid-19,  sementara kita kemungkinan tidak bisa melakukan penambahan tempat tidur rumah sakit lagi karena untuk pasien yang lain juga perlu.

Dan PPKM mikro yang diminta oleh pemerintah pusat memang sedikit berbeda dibanding PPKM mikro yang kita berlakukan , misalnya restoran, cafe, tempat makan, beroperasi hingga pukul 21.00 wib, dengan kapasitas 50 persen pengunjung, sedangkan pemerintah pusat hanya boleh buka sampai pukul 17.00 wib saja. (Rj)

Tags :
Kategori :

Terkait