Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel di Launching, Ini Kata Fungsinya!

Jumat 07-06-2024,20:56 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau  OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, 

karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ujarnya.

Fatoni menilai  dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Sumsel diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita perlu sambut baik kegiatan-kegiatan yang inovatif,  dan ini merupakan kegiatan terobosan yang luar biasa sehingga semua pelayanan di Sumsel lebih modern, maju sejajar dengan negara-negara lain," tandasnya.

BACA JUGA:Warga Desa Sadarkarya Berharap Pihak Berwajib Dapat Memperbaiki Jembatan Penghubung Desa yang Rusak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Asnawati, SH, M.Si mengatakan perkembangan  transformasi digital yang maju sangat pesat saat ini, 

memacu tumbuhnya berbagai  inovasi di setiap bidang tidak terkecuali pada pelayanan publik. 

Karena itu pihaknya dari Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Sumsel melakukan peningkatan pelayanan melalui  Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024.

"Kantor penerbitan dokumen elektronik ini sudah ada di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel yang artinya siap melayani masyarakat melengkapi dokumen sertifkatnya," kata Asnawati.

BACA JUGA:Berantas Anak Stunting, PJ Wako Lubuklinggau Berikan Bantuan Makanan Tambahan

Keberadaan  Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024, lanjut Asnawati sudah disosialisasikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo  yang ingin memasifkan penerbitan dokumen sertifikat secara elektronik.

"Kami mengutamakan kegunaannya yang pasti, penerbitan sertifikat secara masif sesuai arahan Presiden kami lakukan di Sumsel hari ini setiap ada permintaan masyarakat kami layani dengan layanan elektronik," ujarnya. 

Sementara itu secara virtual Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan, layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Sedangkan launching  yang dilakukan oleh jajaran Kanwil BPN Sumsel kali ini juga menjadi penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan   teknologi digital  dalam  penerbitan dokumen pertanahan. 

BACA JUGA:Kandungan Nutrisi Susu Evaporasi, Ternyata Banyak Manfaatnya

"Sumsel menjadi Provinsi ke lima yang menerapkan layanan dokumen elektronik ini, kita harap layanan ini dapat mempermudah masyarakat menjangkau atau mendapati kepemilikan dokumennya dan kita harap pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” harapnya.

Kategori :