SILAMPARITV.CO.ID - Korupsi telah lama menjadi momok bagi kemajuan Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang merugikan negara terus muncul di berbagai lini, menandakan perlunya langkah tegas dalam memerangi penyakit sosial ini.
Salah satu babak terbaru dari perjuangan melawan korupsi datang dari Palembang, di mana Mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda menjalani proses hukum yang berujung pada vonis pengadilan. Pada tanggal 7 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Sarimuda. Dia dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, Sarimuda akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis ini merupakan hasil dari proses persidangan yang memeriksa kasus korupsi yang terjadi di PT SMS, dimana Sarimuda terbukti bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel pada tahun 2019-2021. BACA JUGA:Sekolah Lansia Tunggu Tubang Muaraenim Sumsel Menjadi Percontohan Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan penjara, namun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah dari itu. Sarimuda dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yaitu status Sarimuda sebagai tulang punggung keluarga dan sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan. Masih terkait dengan kasus ini, terdapat perintah dari majelis hakim kepada jaksa KPK untuk mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 6,9 miliar kepada Sarimuda. BACA JUGA:Panggilan untuk Keadilan dalam Kasus Penganiayaan di Palembang Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 15,7 miliar, di mana Rp 8 miliar sudah dititipkan ke jaksa KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk restorasi terhadap kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh Sarimuda. Vonis ini memberikan sinyal bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap tindak pidana korupsi, terlepas dari jabatan atau posisi sosial si pelaku. Kasus ini juga menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah-langkah pemberantasan korupsi seperti ini seharusnya menjadi contoh bagi semua pihak. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. BACA JUGA:Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel di Launching, Ini Kata Fungsinya! Setiap putusan hukum yang tegas dan adil dalam kasus korupsi adalah langkah maju dalam membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas. Tantangan dalam memerangi korupsi memang besar, tetapi bukan berarti tidak bisa ditaklukkan. Dengan langkah-langkah seperti yang diambil oleh pengadilan dalam kasus Sarimuda, kita bisa melihat bahwa perlahan tapi pasti, Indonesia sedang bergerak menuju masa depan yang lebih terang, di mana keadilan dan kejujuran menjadi pijakan utama dalam setiap aspek kehidupan. BACA JUGA:HORE! Besok Jumat 7 Mei 2024 Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk UmumMemerangi Korupsi di Indonesia Vonis Terkait Kasus PT SMS Sarimuda di Palembang
Sabtu 08-06-2024,18:30 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Rizty Ria Anggraini
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,11:18 WIB
Anggota DPRD Musi Rawas Bachtiar Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Rabu 05-03-2025,10:10 WIB
Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lainnya Terjerat Dugaan Korupsi Rp600 Miliar
Jumat 28-02-2025,08:53 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan
Senin 24-02-2025,15:58 WIB
Listrik Tanpa Kedip! PLN UID S2JB Sukses Kawal Keandalan Listrik Pertandingan Voli Proliga 2025 di Palembang
Senin 24-02-2025,09:30 WIB
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2025 Palembang Selama Sebulan Penuh
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,09:58 WIB
Mutasi Besar di Jajaran Polda Sumsel, 8 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Berganti
Kamis 13-03-2025,08:29 WIB
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2025 Lewat ATM dan Aplikasi BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI
Kamis 13-03-2025,12:30 WIB
PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Kamis 13-03-2025,09:58 WIB
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan
Kamis 13-03-2025,10:15 WIB
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 117-118 Kurikulum Merdeka Semester 2, Activity 6
Terkini
Kamis 13-03-2025,14:00 WIB
5 Cara Alami Menumbuhkan Rambut dengan Cepat dan Aman
Kamis 13-03-2025,12:30 WIB
PT KAI Divre III Palembang Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Simak Cara Daftarnya!
Kamis 13-03-2025,12:30 WIB
PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Kamis 13-03-2025,12:00 WIB
Malam Lailatul Qadar: Keutamaan, Tanda-Tanda, dan Prediksi Menurut Imam Ghazali
Kamis 13-03-2025,11:44 WIB