Sehubungan dengan Permendiknas. No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah dan Permendiknas. Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Bab VII pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat tahun), untuk itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Dr. H. Dian Chandera, M.Si membentuk Tim Penilai untuk melaksanakan Penilaian Kinerja Sekolah pada SMP Negeri/Swasta dan SD Negeri/Swasta di Kota Lubuklinggau dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 10 Desember 2022 .
Senin (10/10/2022), Tim Penilai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau melakukan Penilaian Kinerja Sekolah ke SD Negeri 84 Kota Lubuklinggau, yang terdiri dari perwakilan Kasi TPK , Kasi Kelembagaan dan Sapras, serta pengawas. Adapun materi penilaian yang dinilai yakni Program Perencanaan Kerja Sekolah, Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah, Kurikulum, Kesiswaan, Keuangan, Inventaris, Kepegawaian, Perpustakaan, Kepala Sekolah sebagai Supervisor Akademik, Humas, Kelengkapan Kelas, Komite Sekolah, 9K dan Sistem Informasi Manajemen.
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Sekolah, Kepala SD Negeri 84 Kota Lubuklinggau Hanafi, S.Pd mengharapkan, "melalui kegiatan penilaian sekolah ini dirinya berharap SD Negeri 84 dapat menjadi sekolah yang lebih baik dan terus berprestasi serta semakin maju baik dibidang akademik dan non akademik". (*)