SILAMPARITV.CO.ID - Tim Kupu-Kupu Jantanras SatReskrim Polres Agam telah kembali memberikan pukulan telak bagi para pelaku kejahatan kendaraan.
Pada tanggal 11 Juni 2024, sebuah kasus penggelapan dan penipuan yang menggemparkan terjadi di Padang Baru Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Namun, berkat ketangguhan dan dedikasi petugas, pelaku berhasil ditangkap. Wanita berinisial MI, 44 tahun, penduduk Batu Palano Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, menjadi sosok yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Minibus Merk Daihatsu Xenia Warna Merah dengan nomor polisi BA 1085 FE. BACA JUGA:2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup, Ini Pesan Presiden RI Jokowi Pelaku MI tidak berkutik ketika petugas berhasil mengamankannya, membawa serta bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perbuatannya. Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., dalam keterangannya di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa MI merupakan target dari Operasi Jaran yang digelar oleh Polres Agam. "Pelaku MI ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, yang dilaporkan oleh korban ke polres Agam pada tanggal 10 Juni 2024 kemarin," ungkapnya. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan ini cukup licik. Dengan cara merental mobil milik korban, MI kemudian tidak mengembalikan kendaraan tersebut seperti yang seharusnya dilakukan. BACA JUGA:Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 2024? Simak Disini! Malahan, mobil tersebut dipindahtangankan kepada orang lain. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MI," jelasnya. Kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan dan keamanan masyarakat terhadap transaksi dan peminjaman kendaraan. Oleh karena itu, penangkapan pelaku ini diharapkan dapat mengurangi rasa was-was yang dirasakan oleh masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek. BACA JUGA:5 Siswi SMP Jakarta yang Mengolok-olok Palestina di Resto Berujung Minta Maaf Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana. Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan selalu menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan bersama dapat terjaga dengan baik. Operasi Jaran yang dilaksanakan oleh Polres Agam merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan. Kita sebagai masyarakat juga perlu mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi dan kolaborasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Dengan begitu, bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk hidup. BACA JUGA:Berikut Posisi Paling Banyak yang Bakal DiPHK oleh Pos Indonesia 2024 Kasus seperti yang terjadi kali ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan peminjaman atau penyewaan kendaraan. Memastikan bahwa pihak yang kita percayakan adalah pihak yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana semacam ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama menggalang kesadaran akan pentingnya keamanan dan kepercayaan dalam bertransaksi. Laporkan kepada pihak berwajib jika kita mengetahui adanya tindak kejahatan atau perilaku mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah lebih banyak korban yang terkena imbasnya. BACA JUGA:Berikut Posisi Paling Banyak yang Bakal DiPHK oleh Pos Indonesia 2024 Dengan demikian, penangkapan pelaku MI ini bukan hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak kejahatan. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kita, sehingga kejahatan semacam ini dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sepenuhnya dari lingkungan kita. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang, dan kita dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bersama-sama.Operasi Jaran Berhasil Tangkap Pelaku MI
Jumat 14-06-2024,10:32 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Rizty Ria Anggraini
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,16:19 WIB
Motor Ibu Digadaikan, Residivis di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi
Sabtu 18-04-2026,15:58 WIB
Terkuak! Kasus Penggelapan Rp. 4,7 Miliar yang Disuarakan Neni Putri
Sabtu 07-03-2026,15:58 WIB
Polisi Gerebek Lokasi Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, Dua Tersangka Diringkus
Kamis 05-03-2026,12:39 WIB
Pelarian Berakhir, Penggagas Begal Modus Jebakan Wanita Diciduk di Lubuklinggau
Rabu 04-03-2026,20:11 WIB
Industri Mie Basah di Lubuklinggau Digerebek, Polisi Amankan Pemilik Usaha
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:39 WIB
Kepala BKPSDM Muratara Diperiksa Usai OTT Dugaan Pungutan Liar
Rabu 29-04-2026,08:50 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Muratara Diamankan, Korban Alami Trauma Psikis
Rabu 29-04-2026,15:16 WIB
Positif Narkoba, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Palembang
Rabu 29-04-2026,08:41 WIB
23.000 Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Jadi Harapan Baru Kedaulatan Energi
Rabu 29-04-2026,09:54 WIB
Lubuk Linggau Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk Satres Narkoba
Terkini
Rabu 29-04-2026,16:23 WIB
Sinergitas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Kunjungan Kapolda Sumsel di Polres Musi Rawas
Rabu 29-04-2026,16:16 WIB
Jelang Kunjungan DPR RI Komisi XIII, Kalapas Gelar Rapat Koordinasi
Rabu 29-04-2026,15:16 WIB
Positif Narkoba, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Palembang
Rabu 29-04-2026,14:44 WIB
AHY: Laki-laki dan Perempuan Tak Boleh Jadi Korban Insiden Transportasi
Rabu 29-04-2026,13:52 WIB