Vivi Curi Mobil Kakak Ipar Untuk Pacaran

Rabu 12-10-2022,15:51 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BARANG BUKTI- Tersangka Vivi berikut dengan barang bukti setelah diamankan Polisi.(Foto Istimewa)

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Vivi Andesta, 23 tahun yang merupakan pelaku pencurian mobil. Tersangka diketahui mencuri mobil milik kakak iparnya sendiri untuk dipakai modal pacaran.

Tersangka ditangkap Tim Macan di rumahnya di Jalan Perkutut, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Selasa (11/10/2022) tanpa perlawanan.

Tindak pencurian tersebut dilakukan tersangka terhadap mobil milik korban Wawan Candra, 33 tahun di Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat itu telah terjadi pencurian mobil Daihatsu Sigra warna silver B 2169 UKQ yang diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.

Kasat menjelaskan, pada saat itu korban dan istrinya sedang berada dibelakang rumah. Lalu korban mendengar suara adik iparnya yakni Viki Andesta (pelaku). Di mana pelaku memanggil istri korban. Dan oleh korban mengatakan “kami dibelakang”. Sedangkan pelaku tidak menjawab.

“Ketika korban menuju ke depan rumahnya diketahui jika mobil miliknya telah hilang dicuri OTD (orang tidak dikenal) berikut kunci kontaknya juga hilang,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban alami kerugian Rp95 juta. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Satlantas Lubuklinggau Keluarkan 420 Surat Teguran

Tim Macan yang menerima laporan itu kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada. Sehingga didapat informasi jika pelaku pencuri mobil yakni Viki Andesta yang merupakan adik ipat korban (adik istri korban).

Polisi yang telah mendapat bukti permulaan yang cukup, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Viki Andesta.

Setelah menangkap pelaku, Polisi melakukan pengembangan untuk mencari dan mendapatkan barang bukti mobil. Ternyata oleh pelaku dititipkan di rumah temannya di Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu mobil Daihatsu Sigra warna sipver B 2169 UKQ dan satu kinci mobil.

Sementara itu hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri mobil milik kakak iparnya.

“Tersangka mencuri mobil dengan alasan untuk dipakai sendiri dan untuk pacaran. Tersangka juga sengaja mengganti nopol asli mobil dengan kasud agar tidak diketahui bentuk aslinya,” pungkasnya.(ans/hariansilampari)

Tags :
Kategori :

Terkait