PALEMBANG - Tim Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, melakukan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara Firsyah H Lakoni pada 20 September 2022 lalu.
Penyidik juga menghadiri dua tersangka langsung yakni Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) yang sebelumnya ditangkap di daerah Dayeu Kolot, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Rekonstruksi dipimpin PS Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Iptu Taufik Ismail SH MH. Sedikitnya 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi digelar di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Senin 24 Oktober 2022.
Korban Firsyah juga hadir langsung pada saat rekonstruksi bersama lima orang saksi.
Diketahui pada adegan 10 hingga 12 penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terjadi.
Namun nyawa korban selamat karena dari empat kali penembakan dilakukan tersangka Medi tak satupun yang meletus alias kets.
"Rekontruksi ulang ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SIK MH Senin siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diringkus oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Provinsi Jawa Barat, Selasa 11 Oktober 2022 pagi.
Firsyah H Lakoni melaporkan peristiwa dugaan percobaan pembunuhan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Rabu 21 September 2021 ke Mapolres Muratara.