Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp20 M Dijual Harga Rp5 M

Jumat 21-06-2024,09:59 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDPolisi menemukan sindikat di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar) yang mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan terakhir, ternyata para penjahat tersebut menjual uang palsu secara diam-diam dan meminta seperempat dari nilai nominalnya. Penjahat menjual uang palsu seharga 5 miliar rubel.

"Uang juga dijual kepada pembeli dengan harga 1:4. Artinya, jika dia mendapatkan uang palsu Rp 20 miliar, maka dia akan menerima Rp 5 miliar dari pelanggan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari detik.news.com, Jum'at (21 Juni 2024).

BACA JUGA:Kendalikan Hujan di Ibu Kota Negara, BMKG Siapkan Sebanyak 16 Ton Garam

Berarti uang itu palsu. “Uang palsu tidak dibagikan,” ujarnya. Masyarakat diminta untuk memberitahu polisi jika mereka menemukan uang yang mereka curigai palsu.

"Periksa baik-baik uang yang diterima. Periksa tanda keasliannya seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berwarna, atau cetakan bertekstur," ujarnya. .

"Gunakan alat untuk memeriksa uang palsu. Saat ini sudah banyak alat untuk mengecek keaslian uang, seperti pulpen uang, pendeteksi uang palsu atau aplikasi smartphone,” imbuhnya.

BACA JUGA:Riset Keamanan Daun Kratom Diminta Jokowi untuk Dilanjutkan

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejadian itu pada Sabtu (15 Juni). Awalnya, 3 tersangka ditangkap terkait produksi, peredaran, dan pengendalian uang palsu.

Ketiga tersangka berhuruf M, YA dan FF. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda.

“Saudara M, ini karya pribadi Cirebon. Kemudian saudara YA bekerja sebagai buruh harian lepas Kota Sukabumi, saudara ketiga FF bekerja di swasta di Surabaya, kata Kompol Ade Ary Syam dikutip dari detik.com, Jum'at (21 Juni 2024).

BACA JUGA:Pengunjung Gym di Pontianak Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga Saat Gunakan Treadmill

Polisi menyita uang palsu senilai Rp22 miliar.

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni F. Jadi tersangka pemalsuan uang ini ada 4 orang.

Empat orang di antaranya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kategori :