15 Koperasi Di Lubuklinggau Dinyatakan ‘Tidak Sehat’

Sabtu 17-07-2021,01:54 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Lubuklinggau.  Setiap 12 juli  diperingati sebagai  hari koperasi nasional, pada perkembangannya koperasi semakin kuat badan hukumnya saat diterbitkan undang-undang 17 tahun 2012 tentang perkoperasian merupakan pengganti undang-undang tahun 1992 tentang perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum,sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat,kuat, mandiri dan tangguh serta terpercaya sebagai entitas bisnis,yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi.

Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota,pengelolaan tersebut diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota. Pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota, kreteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi,susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.

Di kota Lubuklinggau sendiri Dinas Koperasi dan Ukm berada di jalan garuda merah NO.252A  Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dengan jumlah koperasi yang ada di Lubuklingau sebanyak 250 koperasi, Kepala Dinas Koperasi Dan Ukm Kota Lubuklinggau  Emra Endi menuturkan,dari 250 koperasi yang ada di Lubuklinggau terdapat 15 koperasi masuk kategori tidak sehat, sehingga dilakukan pelatihan dasar koperasi tiap tahunnya,bagi pengurus koperasi, agar 15 koperasi yang tidak sehat dapat kembali sehat. (Md)

Tags :
Kategori :

Terkait