MUSI RAWAS - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), telah melimpahkan tersangka, Jumadi alias Jum (42), ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (8/12/2022).
Pelimpahan tersangka asal warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)
Tersangka diketahui sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 81 jo 76 (d) UU RI NO 17 THN 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan telah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (8/12/2022).
"Benar, tersangka, Jumadi alias Jum, warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas,sudah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 12.00 WIB, siang tadi oleh penyidik," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka, Jumadi lantaran berkas perkara berikut Barang Bukti (BB), sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, dan akan segera mengikuti proses persidangan.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-5953/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, sudah Lengkap (P-21).
"Untuk diketahui, saat dilakukan pelimpahan, diterima oleh JPU, Vina Astri Verlisa, dan berjalan dengan lancar dan kondusif," tutupnya.