Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan tas milik korban berisi uang dan surat berharga.
Tak hanya itu, handphone dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug juga turut disita polisi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (sumeks.co)