2 Aplikasi untuk Melacak Nomor WhatsApp Orang Lain: Mudah dan Legal

Sabtu 29-06-2024,15:30 WIB
Reporter : Rizty Ria Anggraini
Editor : Rizty Ria Anggraini

SILAMPARITV.CO.ID - Melacak nomor WhatsApp orang lain bisa menjadi tugas yang sulit, tetapi ada beberapa aplikasi yang dapat membantu Anda melacak secara mudah dan legal.

 Berikut adalah dua aplikasi terpercaya yang bisa Anda pertimbangkan:

mSpy

Fitur Utama: mSpy adalah aplikasi monitoring yang sangat terkenal untuk melacak aktivitas perangkat seperti WhatsApp. Anda dapat menggunakan mSpy untuk melihat riwayat obrolan WhatsApp, mengakses pesan teks, dan melihat detail kontak.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat, PLN Berikan Edukasi Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Listrik di Kecamatan Curup Timur

Kelebihan: Aplikasi ini legal digunakan jika Anda memiliki izin dari pemilik perangkat yang akan dimonitor. Selain melacak WhatsApp, mSpy juga menawarkan fitur pengawasan lainnya seperti GPS tracking dan memantau panggilan telepon.

Ketersediaan: mSpy tersedia untuk diunduh dan digunakan di berbagai platform seperti Android dan iOS.

FlexiSPY

Fitur Utama: FlexiSPY adalah aplikasi lain yang dapat digunakan untuk melacak WhatsApp dan aktivitas lainnya di perangkat target. Ini menyediakan akses ke pesan WhatsApp, file multimedia yang dibagikan, dan detail panggilan.

Kelebihan: Seperti mSpy, FlexiSPY hanya legal jika Anda menggunakan aplikasi ini dengan izin dari pemilik perangkat yang akan dimonitor. Ini menawarkan kontrol yang lebih luas atas aktivitas perangkat, termasuk kemampuan untuk merekam panggilan suara.

BACA JUGA:Ryze Tech Tello: Drone Mungil nan Mumpuni, Harga Rp 1 Jutaan. Cocok Untuk Pemula!

Ketersediaan: FlexiSPY dapat diunduh dan digunakan pada perangkat Android dan iOS.

Pentingnya Penggunaan yang Etis dan Legal

Penting untuk diingat bahwa penggunaan aplikasi-aplikasi ini harus selalu mematuhi hukum dan etika.

 Melacak atau memonitor perangkat orang lain tanpa izin mereka bisa melanggar privasi dan hukum perlindungan data di banyak yurisdiksi. 

Kategori :