Lubuklinggau. Sejumlah langkah sudah dan disiapkan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menyikapi tingginya kasus terpapar covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir. Wali kota Lubuklinggau H Sn Prana Putra Sohe menyampaikan dalam penerapan ppkm level 4 ini ia telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. Pertama pegawai ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau menjalankan tugas kedinasan secara penuh dari rumah (Work From Home) wfh sebanyak 100 persen dengan tetap memperhatikan kinerja dan target masing-masing pegawai. Kemudian pegawai asn yang melakukan tugas esensial kedinasan di kantor hanya 25 persen dan 75 persen pada unit kerja masing-masing diantaranya Bpkad Dinas Ptsp dan Penanaman Modal Disdukcapil dan Diskominfo. Sementara untuk dinas yang harus melakukan layanan pemerintah berkaitan dengan kritikal melaksanakan tugas kedinasan 100 persen (Dinkes, Dinas Perhubungan, Puskesmas, Rs Situ Aisyah, Rsud Petanang, Sat Pol Pp, Dan Dpkpb).
Sementara itu ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor tetap mengedepankan protokol kesehatan lalu apabila ada alasan penting yang mendesak untuk asn yang sedang wfh wajib datang ke kantor sesuai perintah pimpinan. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas kelancaran sistem kerja melakukan pengawasan dan pemenuhan sasaran target pegawai menggunakan media informasi untuk penyampaian standar untuk publikasi menggunakan media online untuk wadah komunikasi dan memastikan hasil produk dari online dan luring sesuai standar yang telah ditetapkan. (Rj)