Ambil Pelajaran dari Kecelakaan Beruntun di Tol Cipurang, Pentingnya Jaga Jarak Antar Kendaraan

Kamis 11-07-2024,11:19 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

BACA JUGA:Seorang Polwan Tega Membakar Hidup-Hidup Suaminya yang Juga Seorang Polisi

Para pengemudi ini bisa menggunakan jarak aman dengan laju kecepatan kendaraan ketika melaju, dikutip dari laman instragram @kemnub151, Kamis 11 Juli 2024.

Pada kecepatan 60 km/jam (kpj), jarak minimum 40 meter dan jarak aman 60 meter.

Kemudian kecepatan 70 km/jam, jarak minimum 50 meter dan jarak aman 70 meter. 

Sedangkan kecepatannya 80 km/jam, jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter.

BACA JUGA:Sosok Farida, Warga Sulsel Tewas Dimakan Ular Piton

Kemudian pada kecepatan 90 km/jam jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter. 

Sedangkan pada kecepatan 100 km/jam, jarak minimumnya adalah 80 meter dan jarak amannya adalah 100 meter.

Kategori :