BACA JUGA:Seorang Polwan Tega Membakar Hidup-Hidup Suaminya yang Juga Seorang Polisi
Para pengemudi ini bisa menggunakan jarak aman dengan laju kecepatan kendaraan ketika melaju, dikutip dari laman instragram @kemnub151, Kamis 11 Juli 2024.
Pada kecepatan 60 km/jam (kpj), jarak minimum 40 meter dan jarak aman 60 meter.
Kemudian kecepatan 70 km/jam, jarak minimum 50 meter dan jarak aman 70 meter.
Sedangkan kecepatannya 80 km/jam, jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter.
BACA JUGA:Sosok Farida, Warga Sulsel Tewas Dimakan Ular Piton
Kemudian pada kecepatan 90 km/jam jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter.
Sedangkan pada kecepatan 100 km/jam, jarak minimumnya adalah 80 meter dan jarak amannya adalah 100 meter.