Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil

Selasa 23-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

3. Buat Akun dan Login

BACA JUGA:Suhu Capai Hingga 5 Derajat Celcius, Puncak Merbabu Muncul Embun Es

Jika Anda menggunakan situs web atau aplikasi, Anda biasanya perlu membuat akun terlebih dahulu. Isi data diri Anda dengan benar dan pastikan menggunakan email dan nomor telepon yang aktif. Setelah mendaftar, login ke akun Anda untuk memulai proses pengurusan KK.

4. Isi Formulir Pengajuan

Cari menu atau opsi untuk pengurusan KK baru atau perubahan KK. Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Biasanya, formulir ini akan meminta informasi seperti:

Nama lengkap

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

BACA JUGA:Gunung Gede Membeku Hingga Suhu 0 Derajat Celcius

Alamat lengkap

Alasan pengurusan KK (misalnya, KK baru, perubahan data, penambahan anggota keluarga, dll.)

5. Unggah Dokumen

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan setiap dokumen diunggah dengan jelas dan terbaca.

6. Verifikasi dan Tunggu Proses

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Para Pendaki, Pendakian Gunung Semeru Siap Dibuka Kembali

Setelah mengajukan permohonan, Dukcapil akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung pada kebijakan dan beban kerja Dukcapil setempat.

7. Terima dan Unduh KK

Kategori :