Lubuklinggau. Kapolres menyebut jika saat ini kedua pengusaha cafe statusnya sebagai terperiksa, ia menegaskan para pemilik cafe akan kita proses hukum terkait pelanggaran di masa ppkm pevel 4 ini . Kapolres ingin ini tentunya akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak melanggar peraturan yang ada, namun hingga saat ini kapolres belum memberi tahu identitas siapa pemilik kafe tersebut, sementara dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di patok besi dua kafe tersebut beroperasi tanpa memiliki izin oleh karenanya Pemerintah Kota Lubuklinggau berencana akan menutup dua kafe itu selain kedua pemilik kafe di area patok besi yang diproses pidana juga ada satu tersangka bernama efran atas kepemilikan 22 butir ekstasi yang berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan minggu 1 agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wib dini hari .
Jadi narkoba ada tersangkanya sendiri dan pemilik kafe kaitannya dengan PPKM dari hasil giat razia penertiban lokalisasi patok besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II kota terdata dari 227 orang yang diamankan mereka terdiri dari warga Musirawas berjumlah 33 orang ditambah 4 orang masih berstatus anak-anak warga Muratara berjumlah 42 orang ditambah 2 orang masih berstatus anak-anak ada juga warga rejang lebong berjumlah 7 orang. Sedangkan sisnya mereka adalah warga dari Kota Lubuklinggau 227 orang ini diangkut polisi karena diduga sedang pesta narkoba jenis pil ektasy mereka sedang party di diskotik relax discotic dan diskotik memes yang ada di lokasi patok besi.
Selain itu untuk warga Muratara dan Musirawas yang turut diamankan mereka akan diarahkan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (Bnn) Kabupaten masing-masing untuk di proses lebih lanjut. (Rj)