SILAMPARITV.CO.ID - Lubuklinggau, Agustus adalah bulan yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia karena di bulan inilah Kemerdekaan Republik Indonesia diraih.
Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, banyak masyarakat yang memasang baliho, reklame, lampu hias, spanduk, bendera, dan umbul-umbul.
BACA JUGA:PT PLN Jalin kerja Sama dengan CT Corp untuk Kembangkan Energi Hijau dan Wujudkan Transisi Energi
BACA JUGA:Apa Saja yang Dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2024? Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Namun, belum semua masyarakat memahami bahwa memasang umbul-umbul di dekat jaringan listrik dapat menimbulkan bahata.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau, Hamdatul Rovikoh, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memasang umbul-umbul atau sejenisnya pada jarak aman, yaitu 3 meter dari instalasi kelistrikan.
BACA JUGA:Luncurkan 33 Kali Guguran Lava Pijar ke Arah Barat Daya, Status Merapi Siaga Level 3
Hal ini guna menghindari benda-benda menyentuh jaringan listrik sehingga dapat meminimalisasi terjadinya padam akibat gangguan eksternal diluar instalasi kelistrikan ataupun bahaya lain seperti risiko tersengat arus listrik.
"Supaya lebih aman dan terhindar dari risiko padam, kebakaran, ataupun tersengat listrik, kami ingin mengedukasi masyarakat untuk tidak memasang bendera, baliho, umbul-umbul, maupun balon udara di dekat jaringan listrik kurang dari jarak aman 3 meter" ujar Hamdatul Rovikoh.
BACA JUGA:Sejarah Misteri di Balik Keindahan Gunung Bromo, Banyak yang Belum Tahu
Vikoh menjelaskan bahwa jaringan listrik sangat sensitif terhadap benda asing, sehingga jika terdapat umbul-umbul, layang-layang, ranting pohon, ataupun benda lain yang mengenai jaringan listrik, perangkat pelindung jaringan akan aktif mendeteksi sebagai gangguan guna mencegah risiko bahaya sehingga dapat menyebabkan listrik padam.
Selain itu, Vikoh juga memberikan edukasi tentang bahaya menyambung listrik secara illegal dari tiang listrik.
Bukan hanya menjadi bentuk pelanggaran, menyambung listrik secara ilegal sangat berisiko menimbulkan konsleting, kebakaran, hingga kematian akibat sengatan listrik.