Lubuklinggau - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas Ii A Lubuklinggau Imam Purwanto Melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas Iia Lubuklinggau Aan Agustoni mengatakan pihaknya mengusulkan remisi Hut Ri Ke-76 Ke Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) Ri Melalui Kanwil Kemenkum Ham Sumsel sebanyak 520 narapidana, adapun rinciannya dari jumlah sebanyak itu, meliputi Remisi Umum (Ru) I Remisi 1 bulan sebanyak 60 orang dua bulan 146 orang tiga bulan 134 orang empat bulan 63 orang lima bulan, 78 orang enam bulan, 19 orang sedangkan Ru Ii Remisi 1 bulan sebanyak 6 orang dua bulan 4 orang tiga bulan 10 orang jadi total usulan remisi hut ri ke-76 berjumlah 520 narapidana.
Ia menjelaskan untuk ru anak-anak remisi 1 bulan sebanyak 4 orang dua bulan 1 orang tiga bulan 2 orang empat bulan 1 orang sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 remisi 1 bulan sebanyak 1 orang dua bulan, 14 orang tiga bulan 2 orang empat bulan 3 orang lima bulan 4 orang dan enam bulan 1 orang, remisi merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan uu nomor 12 tentang pemasyarakatan dan sudah secara online terdaftar didalam sistem database pemasyarakatan (SDP)
Sementara itu hingga saat ini bahwa lapas kelas IIA Lubuklinggau Over Kapasitas yakni jumlah seluruh narapidana atau tahanan mencapai 1.160 orang, dan untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus di Hut RI ke-76, telah melalui syarat yaitu sudah mendapatkan putusan dari pengadilan, menjalani minimal 6 bulan masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik(Rj)