PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun

Selasa 07-11-2023,11:22 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Silampari TV - Kabar bahagia bagi PPPK, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi diterbitkan. Ini berarti kedepan PPPK juga akam memiliki jaminan pensiun. Dalam Ketentuan Umum UU ASN, disebutkan Pegawai ASN mencakup PNS, ASN, dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari tujuh hal, termasuk penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Dikutip dari Linggau Pos, Terkait kebijakan ini, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansah saat diwawancarai memastikan jika kebijakan ini diyakininya nantinya tidak akan membebankan daerah kedepannya. “Tidak lah sampai membebankan. Kebijakan ini sebelum diputuskan oleh pemerintah pusat pasti sudah dipertimbangkan secara baik oleh pusat. Namun untuk kepastiannya kedepan seperti apa, kita lihat dulu Juknisnya nanti. Tapi saya yakin tidak akan memberatkan daerah,” ungkap Trisko, Senin 6 November 2023. Sama seperti gaji PPPK, Trisko mengungkapkan jika sebetulnya tak memberatkan. “Karena ada DAU. Hanya saja, seharusnya anggaran DAU bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan lainnya namun dialihkan untuk gaji PPPK. Dan DAU yang diberikan pusat tidak besar, sehingga PPPK yang direkrut oleh Pemda tidak bisa banyak. Coba kalau DAU nya ditambah, kita bisa banyak rekrut PPPK. Mereka kan juga nantinya bantu pemerintah,” jelasnya. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Zulfikar menjelaskan, saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan gaji PNS golongan 3A. “Sekitar Rp 2,9 juta perbulan untuk gaji pokoknya,” jelas Zulfikar. Ia mengungkapkan, anggaran yang disiapkan Pemkot untuk gaji PPPK saat ini sebesar Rp 1,2 miliar per bulannya. Saat ini tambahnya, jumlah PPPK di Kota Lubuklinggau hasil seleksi PPPK formasi 2021 ada sebanyak 309 orang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu ketentuan krusialnya ialah memberikan hak pensiun bagi PPPK. Undang-undang pengganti UU No. 5/2014 tentang ASN yang Jokowi sahkan pada 31 Oktober 2023 itu menetapkan bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN. Dengan begitu, hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, tak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK. “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari Pasal 5 UU 20/2023, Jumat (3/11/2023). Dalam bagian ketentuan hak, diatur bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Terkait, pensiunan, yang juga di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” sebagaimana tertera dala UU itu. Ketentuan itu tentu jauh berbeda dengan UU No. 5/2014 yang menyebutkan hak PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Dalam UU No. 20/2023, juga diatur tentang sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yant berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 turut disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. “Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari bagian penjelasan UU ini. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono sebelumnya telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan. “Jadi nanti ketika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN, itu nanti prinsip portabilitas (bisa diakses di mana saja) dari iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru,” ucap Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).

Tags :
Kategori :

Terkait