Silampari TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 November 2023, terkait syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah adalah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Perkara diatas berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial. Hal tersebut itu muncul karena dianggap menjadi jalan untuk memuluskan atau memperlancar jalan WaliKota Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 yang berpasangan dengan Prabowo Subianto. Menyikapi hal tersebut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan mengatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, disusul ketukan palu. BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak di Tengah Liburan, Cek Dulu Kendaraanmu! "Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2023, Pemohon, dalam hal ini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), merasa perlu melayangkan kembali gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Anwar. Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta kepada MK agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi, "40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yaitu gubernur atau wakil gubernur". Brahma mempersoalkan didalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023, yakni 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tidak satu pandangan. BACA JUGA:Aksi Penjambretan Lansia di Balikpapan, Ternyata Pelaku Residivis Dari 5 hakim tersebut, hanya 3 hakim Yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun itu, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres. Akan tetapi, 2 hakim lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak. "Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 2 hakim konstitusi," ujar Brahma. BACA JUGA:Terungkap Saat Sosialisasi KS, Kasus Oknum Guru Cabuli Siswi di Prabumulih Menurut Brahma, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan dalam pengambilan keputusan.MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres
Kamis 30-11-2023,13:32 WIB
Reporter : M Azhari
Editor : Ayu Fitriani
Tags : #syarat usia capres-cawapres
#menolak
#mahkamah konstitusi (mk)
#ketua mk suhartoyo
#gugatan ulang
#cawapres
#capres
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-05-2024,10:49 WIB
Sering Nggak Enakan? Ini 5 Kalimat untuk Menolak Ajakan Orang dengan Sopan
Rabu 27-03-2024,22:30 WIB
Jadwal Persidangan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK serta Keputusan MK pada Hari ke-14
Sabtu 06-01-2024,10:30 WIB
KPU Ungkap Persiapan Arena Debat Ketiga Pilpres 2024 Sudah 90 Persen
Jumat 22-12-2023,14:13 WIB
Debat Cawapres Tema Ekonomi: Simak Rekam Jejak Ketiga Cawapres Sebelum Memulai Debat Sore Ini
Kamis 30-11-2023,13:32 WIB
MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres
Terpopuler
Senin 02-03-2026,11:12 WIB
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Maret 2026, Ini Syarat, Tarif dan Cara Klaimnya
Senin 02-03-2026,10:08 WIB
Kurang dari Tujuh Jam, Otak Bisa Alami Penurunan Fungsi Tanpa Disadari
Senin 02-03-2026,11:44 WIB
Hasil SNBP 2026 Diumumkan 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Link Resmi dan Langkah Selanjutnya
Senin 02-03-2026,09:34 WIB
SPPG Wajib Aktif di Media Sosial, BGN Minta Menu MBG Dipublikasikan Setiap Hari
Senin 02-03-2026,11:31 WIB
Aturan THR Pekerja Swasta 2026: Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil dan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Terkini
Senin 02-03-2026,20:40 WIB
Sumsel Siaga Penuh Hadapi Mudik Idulfitri 1447 H
Senin 02-03-2026,20:31 WIB
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
Senin 02-03-2026,16:18 WIB
Gubernur Herman Deru Respons Keluhan Warga Soal Air Bersih
Senin 02-03-2026,15:09 WIB
Kabar Duka Nasional, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD Gatot Soebroto
Senin 02-03-2026,14:54 WIB