Catat! Berikut Aturan Perjalanan Selama Libur Natal-Tahun Baru (NATARU) 2024

Sabtu 09-12-2023,10:15 WIB
Reporter : M Azhari
Editor : Ayu Fitriani

Silampari TV - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). Berikut isinya.

Surat keputusan bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan.

SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bahwasanya dalam peraturan perjalan Libur natal dan tahun baru ini ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturannnya.

BACA JUGA:Antrean Pemburu Migor Macetkan Lalu Lintas

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan lalu lintas di jalan raya maupun di lalu lintas penyeberangan," kata Hendro dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 08 Desember 2023.

Penetapannya antara lain meliputi  pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, juga sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). 

Selanjutnya pengaturan lalu lintas penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar juga akan diterapkan nantinya.

Soal pembatasan ini, kendaraan yang dibatasi merupakan angkutan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang akan mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan atau lainnya.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan yang diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ucapnya Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini atau yang masih tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. 

Akan tetapi kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut tersebut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Tahapan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Didesain untuk Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam

Kategori :