Anak di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang

Sabtu 11-01-2025,13:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARI.CO.ID - Seorang anak di Lubuk Linggau, Sumsel, tega membakar rumah ibu kandungnya akibat tidak diberi uang yang dimintanya. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah fasilitas rumah, termasuk kaca depan jendela dan gagang pintu, sebagai ekspresi kekesalannya.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Los Angeles: Ribuan Warga Dievakuasi

BACA JUGA:Muhhammadiyah Tetapkan 1 ramadhan 1446 H pada 1 Maret dan Idul Fitri 30 Maret 2025

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, di Perumahan Family Land, Jalan M. Arif, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Pelaku yang diketahui bernama Beta Handika, 31 tahun, warga Jalan Kenanga 1 RT 02, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, merasa kesal karena ibunya tidak memberikan uang yang diminta.

BACA JUGA:Jumat Perdana di Awal Tahun 2025, SD Negeri 44 Lubuklinggau Gelar Beragam Kegiatan Positif

BACA JUGA:Kesempatan Emas Jadi Guru Bersertifikasi, PPG Prajabatan 2025 segera Dibuka

Kemarahan pelaku meledak dengan merusak kaca jendela depan rumah, gagang pintu, serta melemparkan kayu yang sudah dibakar ke dalam rumah, yang mengakibatkan barang-barang di dalam rumah milik korban terbakar.

Setelah menerima laporan dari korban, tim penyelidik dari Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan serangkaian tindakan, termasuk menginterogasi saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa waktu mencari pelaku, akhirnya pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Beta Handika berhasil diamankan di Jl. Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Perkuat Komitmen Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BACA JUGA:PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, menyatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Indonesia pada 10 Januari 2025: Kenaikan dan Penurunan Menghiasi Pasar Nasional

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap I Kota Lubuklinggau Tahun 2024

Kategori :