Kejari Palembang Temukan 117 Amplop Berisi Uang Rp 1 Juta di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans, Kejaksaan Lakuk

Minggu 12-01-2025,16:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARI.CO.ID - Penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Palembang, Deliar Rizqon Marzoeki, memasuki babak baru. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menemukan bukti baru yang mengejutkan, berupa 117 amplop berisi uang tunai senilai Rp 1 juta di kediaman istri muda Deliar, berinisial HI, di kawasan Talang Jambe, Palembang, Sumatera Selatan. Temuan ini menambah daftar barang bukti yang diamankan, termasuk uang tunai lainnya, logam mulia, surat kendaraan, dan sebuah mobil Fortuner.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Resmi Perkenalkan Diri Sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Stabilitas Ekonomi Terjaga, Sumsel Raih Inflasi Terendah

Penemuan amplop yang berisi uang tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, dan langsung menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Palembang, yang kini menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa mereka belum dapat memastikan untuk apa amplop-amplop tersebut disiapkan, namun pihaknya terus mendalami kasus ini secara mendalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa amplop yang berisi uang Rp 1 juta ditemukan dalam jumlah yang cukup banyak, yakni sebanyak 117 amplop. “Kami menemukan amplop sebanyak 117 amplop yang berisi uang tunai Rp 1 juta. Namun, kami belum tahu pasti untuk apa uang tersebut dipisah-pisah seperti itu,” ujar Hutamrin. Kejaksaan Negeri Palembang saat ini tengah berfokus pada proses penyelidikan lebih lanjut untuk menggali lebih dalam mengenai asal-usul dan tujuan dari uang yang ditemukan tersebut.

BACA JUGA:Tanggapi Insiden Tersengat Listrik, PLN Himbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN

BACA JUGA:Dari Sumsel ke Malaysia: 40 Ton Kopi Sumsel Kualitas Terbaik Siap Berlayar ke Pasar Internasional

Selain amplop-amplop berisi uang, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya di rumah istri muda Deliar, yang juga mencakup sejumlah uang tunai senilai Rp 50 juta, logam mulia seberat 50 gram yang terdiri dari dua keping, serta logam mulia seberat 25 gram yang terdiri dari satu keping. Tak hanya itu, pihak penyidik juga menyita surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta sebuah mobil Fortuner, yang diduga terkait dengan aktivitas Deliar.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang melibatkan Deliar Rizqon Marzoeki. Kejaksaan Negeri Palembang mendalami dugaan bahwa uang-uang tersebut mungkin terkait dengan tindakan gratifikasi yang diterima oleh Deliar dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Palembang. Namun, hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana uang tersebut diperoleh dan kaitannya dengan gratifikasi yang dilakukan oleh Deliar.

BACA JUGA:Gempa Bumi di Tibet: 126 Tewas, Ratusan Terluka

BACA JUGA:Virus HMPV Meningkat di India dan Inggris, Otoritas Kesehatan Minta Warga Waspada

Kejaksaan Negeri Palembang berjanji untuk mendalami lebih jauh mengenai hubungan antara uang yang ditemukan, barang bukti lain yang diamankan, serta dugaan adanya penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Deliar. “Kami akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah uang yang ditemukan tersebut ada kaitannya dengan praktik gratifikasi atau tindak pidana lainnya,” kata Hutamrin.

Kejaksaan juga memprioritaskan transparansi dalam proses penyelidikan ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Deliar dan istri mudanya, HI, juga tengah dilakukan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul uang dan barang-barang yang ditemukan.

BACA JUGA:Arab Saudi Diprediksi Alami Banjir hingga 12 Januari 2025

BACA JUGA:PSSI Umumkan Pengganti Shin Tae-yong, Erick Thohir Beri Bocoran

Pihak Deliar Rizqon Marzoeki, baik dari keluarga maupun kuasa hukum, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penemuan amplop-amplop berisi uang tersebut. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar proses hukum dapat dilakukan dengan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus ini.

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diyakini akan menjadi sorotan penting, mengingat posisi Deliar sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Palembang yang memiliki pengaruh dalam kebijakan dan pengelolaan sumber daya manusia di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Super Air Jet Delay di Kualanamu: Penumpang Protes, Maskapai Tawarkan Kompensasi dan Minta Maaf

BACA JUGA:Kejari Palembang Sita Buku Nikah Istri Kedua Kadisnakertrans Terkait Kasus Grafitikasi K3

Jika terbukti bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil dari tindakan gratifikasi atau tindak pidana korupsi, Deliar Rizqon Marzoeki dan pihak-pihak terkait bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas. Selain itu, barang bukti lainnya, seperti logam mulia dan mobil, juga akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan apakah itu hasil dari kejahatan atau memiliki kaitan dengan tindakan gratifikasi yang lebih luas.

Kejaksaan Negeri Palembang juga mengingatkan bahwa mereka akan terus menyelidiki dan mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik berharap dapat segera mengungkap siapa yang terlibat dan sejauh mana aliran dana atau barang-barang tersebut digunakan untuk memperkaya diri.

Dengan penemuan bukti yang cukup signifikan, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan dan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, dan pihak berwenang akan terus berusaha membongkar praktik-praktik semacam itu.

BACA JUGA:Menelusuri Pesona Alam Gunung Bukit Barisan: Keindahan dan Kekayaan Hayati Pulau Sumatera

BACA JUGA:Kombes Heru Agung Nugroho Kembali Ke Polda Sumsel, Mengisi Jabatan Baru Yang Strategis

Kategori :