Biaya Haji Plus 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Program Haji Khusus Tahun Ini

Selasa 04-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali membuka program haji khusus atau yang lebih dikenal dengan nama haji plus. Program ini menawarkan kesempatan bagi calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler. Namun, tentu ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan, mengingat haji plus menawarkan berbagai fasilitas dan layanan lebih, serta keberangkatan yang lebih cepat. Lalu, berapa biaya haji plus di tahun 2025 ini? Simak ulasan lengkapnya!

Biaya Haji Plus 2025 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih), biaya untuk mengikuti program haji plus pada tahun 2025 ditetapkan sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta. Biaya tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni setoran awal dan setoran pelunasan.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Muratara: Lansia Petugas Keamanan Tewas Tertelungkup

BACA JUGA:Pemerintah Tentukan Kriteria Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg Subsidi, Simak Penjelasannya!

  • Setoran Awal: USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) yang disetorkan pada saat pendaftaran.
  • Setoran Pelunasan: USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) yang dibayarkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
  • Proses pembayaran dilakukan melalui rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang telah ditunjuk oleh BPKH. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji plus:

  • Setoran Awal: USD 4.000 (Rp 65.200.000) pada saat pendaftaran.
  • Setoran Pelunasan: USD 4.000 (Rp 65.200.000) pada saat pelunasan setelah kuota disetujui.
  • BACA JUGA:Ikan Salmon: Makanan Super untuk Diet Sehat dan Menu Sehari-hari

    BACA JUGA:Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025

    Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tetap diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus ini. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan jemaah akan layanan tambahan yang mungkin lebih dari standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

    Syarat Umum Pendaftaran Haji Plus 2025 Untuk dapat mendaftar sebagai jemaah haji khusus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki KTP, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
  • BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Perbedaan Versi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah

    BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung

    Selain itu, calon jemaah haji khusus juga perlu memenuhi beberapa berkas pendaftaran yang harus disiapkan dengan lengkap, antara lain:

  • Formulir pendaftaran.
  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
  • Nama dalam paspor setidaknya terdiri dari 3 suku kata.
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Nikah.
  • 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
  • 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
  • Surat kuasa pemilihan PIHK dan surat pernyataan waiting list.
  • Uang muka (down payment).
  • Cara Daftar Haji Plus 2025 Proses pendaftaran haji plus cukup mudah, namun calon jemaah perlu mengikuti prosedur yang tepat. Berikut adalah alur pendaftaran program haji khusus tahun 2025:

    BACA JUGA:SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Luncurkan Program Podcast

    BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat

  • Pendaftaran: Calon jemaah haji datang ke PIHK (travel haji) untuk mendaftar.
  • Surat Perjanjian Layanan: Setelah pendaftaran, calon jemaah akan membuat Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus dengan PIHK.
  • Pembayaran Setoran Awal: Setelah itu, calon jemaah melakukan pembayaran setoran awal ke BPS BPIH (Badan Pengelola Setoran Bipih Haji).
  • Bukti Pembayaran: BPS BPIH akan memberikan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi kepada calon jemaah.
  • Persyaratan Lainnya: Calon jemaah membawa bukti pembayaran setoran awal dan berkas lainnya ke kantor wilayah Kemenag Provinsi untuk diproses lebih lanjut.
  • Penerbitan SPPH: Kantor wilayah Kemenag akan menerbitkan SPPH (Surat Persetujuan Porsi Haji) yang berisi nomor porsi haji.
  • BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat

    BACA JUGA:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Awal Tahun 2025

    Setelah proses ini selesai, calon jemaah akan menunggu pemberitahuan tentang keberangkatan dan jadwal pelaksanaan haji dari PIHK.

    Program haji plus 2025 menawarkan kemudahan bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih cepat. Meskipun biaya haji plus lebih tinggi dibandingkan haji reguler, banyak calon jemaah yang memilih program ini untuk mendapatkan fasilitas lebih baik dan keberangkatan yang lebih cepat. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memahami seluruh biaya dan persyaratan pendaftaran. Program haji plus ini memberikan kesempatan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu lama, namun tetap dengan biaya yang perlu dipersiapkan secara matang.

    BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya

    BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik!

    Tags :
    Kategori :

    Terkait