SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon. Mulai tanggal 1 Februari 2025, para pengecer, termasuk warung-warung kecil, tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg. Konsumen yang ingin membeli gas bersubsidi ini harus langsung ke pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terkontrol dan tepat sasaran. Selain itu, harga LPG di pangkalan resmi juga lebih murah serta dijamin takarannya, sehingga menghindari praktik penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sering terjadi di pengecer. BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Muratara: Lansia Petugas Keamanan Tewas Tertelungkup BACA JUGA:Beredar Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN, Ini Penjelasan Kemenpan RB Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Harus Pakai KTP Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi. Namun, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh konsumen, yaitu dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). “(Data pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Heppy, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2025). Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah satu NIK bisa membeli LPG 3 kg lebih dari sekali dalam satu hari? BACA JUGA:Setelah Agen Dilarang Jual ke Pengecer, Harga Gas LPG 3 Kg di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu BACA JUGA:Buah Duku: Manfaat Kesehatan dan Khasiat yang Tersembunyi di Setiap Butirnya Dilihat dari situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq, saat ini belum ada pembatasan jumlah pembelian LPG oleh konsumen. Artinya, konsumen masih bisa membeli di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP yang akan dicatat secara digital dalam sistem Subsidi Tepat LPG. Pengecer Diwajibkan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Untuk mengakomodasi transisi dari pengecer ke pangkalan resmi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, meminta para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg agar mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIB) terlebih dulu," ujar Yuliot Tanjung. BACA JUGA:Pemerintah Tentukan Kriteria Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg Subsidi, Simak Penjelasannya! BACA JUGA:Ikan Salmon: Makanan Super untuk Diet Sehat dan Menu Sehari-hari Pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Batas waktu transisi ini hanya diberikan selama satu bulan, sehingga mulai Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer LPG 3 kg yang beroperasi di luar sistem resmi. Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan dan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya melalui sistem OSS. BACA JUGA:Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025 BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Perbedaan Versi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah 1. Pendaftaran NIB Melalui Website OSSBACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung
BACA JUGA:SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Luncurkan Program Podcast
3. Pendaftaran Pangkalan di Website Pertamina Setelah mendapatkan NIB, pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg melalui situs resmi https://kemitraan.patraniaga.com dengan langkah berikut:- NIB dari OSS.
- KTP pemilik usaha.
- Surat pernyataan sebagai pangkalan resmi.