SILAMPARITV.CO.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir ricuh pada Kamis (6/2/2025). Kericuhan terjadi setelah terdakwa Razman Nasution tiba-tiba mengamuk di tengah persidangan, menyusul keputusan Majelis Hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup.
Ketegangan bermula saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua membacakan keputusan bahwa persidangan akan digelar tertutup. Hakim mengacu pada Pasal 153 ayat 36 yang menyatakan bahwa sidang yang menyangkut unsur kesusilaan harus dilakukan secara tertutup. "Sesuai dengan Pasal 153 ayat 36, setelah dibuka oleh majelis hakim dan melihat materi ini ada yang menyangkut kesusilaan, maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu, majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ujar Hakim Ketua. Keputusan tersebut langsung mendapat protes keras dari Razman Nasution yang berdiri sebagai terdakwa dalam perkara ini. Razman menilai putusan hakim tidak adil dan menuntut agar sidang tetap dibuka untuk publik. BACA JUGA:Ratusan Siswa SMAN 1 Bukateja Gelar Aksi Protes, 140 Siswa Terancam Gagal SNBP BACA JUGA:Pj Gubernur Kalbar Pastikan 106 Siswa SMAN 1 Mempawah Bisa SNBP, Guru Lalai Jadi Sorotan Tak hanya itu, Razman juga meminta agar sidang bisa disiarkan langsung oleh awak media untuk menjaga transparansi proses hukum. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh Majelis Hakim yang tetap pada keputusan awal untuk menggelar sidang secara tertutup. Situasi semakin memanas ketika Majelis Hakim akhirnya menskors persidangan hingga kondisi kembali kondusif. Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman tiba-tiba berdiri dan berjalan ke arah Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Ia kemudian menyentuh pundak Hotman Paris seolah ingin mengkonfrontasi pengacara flamboyan tersebut. Melihat hal tersebut, petugas pengadilan segera turun tangan untuk melerai keduanya. Hotman Paris langsung diamankan dan dibawa keluar dari ruang sidang guna menghindari eskalasi konflik lebih lanjut. BACA JUGA:Sempat Tertunda, 9 Kepala Daerah di Sumsel Akan Dilantik 20 Februari 2025 BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan 20 Februari 2025 sebagai Hari Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Namun, suasana di ruang sidang justru semakin tidak terkendali. Tim hukum Razman Nasution yang hadir dalam sidang ikut berteriak menyuarakan ketidakpuasan mereka atas keputusan hakim. Beberapa anggota tim bahkan naik ke atas meja, menuntut agar sidang dibuka untuk umum dan meminta majelis hakim diganti. Kericuhan ini membuat jalannya persidangan terganggu, hingga akhirnya pihak keamanan pengadilan turun tangan untuk menenangkan situasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga pukul 12.15 WIB sidang masih dalam status ditunda tanpa kejelasan kapan akan kembali dilanjutkan. BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Tahun 2025 Tetap Cair, Simak Jadwal dan Besarannya! BACA JUGA:Roemah Makan Sedari: Rumah Makan dengan Nuansa Jadul yang Lezat di Lubuklinggau Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Razman diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Hotman melalui pernyataan-pernyataan di media sosial maupun di hadapan publik.Sampai saat ini, kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat keduanya merupakan figur publik di dunia hukum Indonesia. Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum selanjutnya, terutama setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan kali ini. BACA JUGA:Mie Ayam Phoenik: Kuliner Legendaris di Lubuklinggau Kini Hadir dengan Cabang Baru BACA JUGA:Efektivitas Kurikulum Merdeka: P5 Dapat Meningkatkan Kreativitas Siswa SMP IT An-Nida Lubuklinggau