SILAMPARITV.CO.ID - Santer beredar kabar bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus pada tahun 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait keputusan tersebut.
Kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR ini pertama kali muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), melalui pesan yang disebarluaskan di aplikasi WhatsApp. Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa kepastian terkait kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. BACA JUGA:Kenali Tanda Oli Mesin Mobil yang Tercampur dengan Air, Jangan Abaikan! BACA JUGA:7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Lulusan Paling Cepat Mendapat Pekerjaan Menurut QS Rankings Pemerintah Belum Mengambil Keputusan Final Dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Rini menegaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR sedang dibahas oleh Kemenpan RB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Betul, belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan," ujar Rini dikutip dari TribunBengkulu.com. Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Menurutnya, dasar pemberian gaji ke-13 dan THR berasal dari anggaran belanja pegawai yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Oleh karena itu, setiap perubahan terkait pencairan dana ini harus melewati proses pembahasan yang matang. Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan BACA JUGA:Daya Tampung SNBP UB 2025: Prodi Favorit dan Peluang Lolos Seleksi BACA JUGA:Google Siapkan Transformasi Mesin Pencari Search Menjadi Asisten Virtual AI Wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR ini diduga merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Pemerintah dikabarkan ingin melakukan penyesuaian pengeluaran agar tetap sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebijakan ekonomi yang tengah berlangsung. Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN selama perayaan tersebut. Kementerian Keuangan Belum Mengeluarkan Keputusan Resmi Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR. BACA JUGA:Peserta SNBP 2025 Diingatkan untuk Memilih Universitas dan Jurusan Secara Tepat BACA JUGA:SD Negeri 30 Lubuklinggau Gelar Senam Rutin Setiap Jumat, Wujudkan Anak Sehat dan Bugar "Saya belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujar Deni. Setiap tahun, ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima gaji ke-13 dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Oleh karena itu, jika kebijakan ini benar-benar dihapuskan, maka akan berdampak pada kesejahteraan para pegawai negara. Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025 Meskipun masih dalam tahap pembahasan, berdasarkan kebijakan sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Jadwal ini disesuaikan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan instansi terkait guna memastikan kelancaran distribusi dana. Penerima manfaat gaji ke-13 ini mencakup: BACA JUGA:Revitalisasi Taman Olahraga Silampari (TOS) Kota Lubuk Linggau: Pembangunan Mini Soccer, Track Lari, dan Spot BACA JUGA:Link Aktivasi Email KIP Kuliah 2025: Cara Mengatasi Kendala dan Solusi LengkapPegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
-
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
-
Sekretaris: Rp 23.420.250
-
Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
-
Eselon I: Rp 20.738.550
-
Eselon II: Rp 16.262.400
-
Eselon III: Rp 11.535.300
-