Penjelasan Terbaru Menpan RB Terkait Pengangkatan CASN Diundur, Tegaskan untuk Samakan TMT

Senin 10-03-2025,08:54 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan di balik mundurnya pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk menyeragamkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau tanggal pelantikan resmi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kementerian dan lembaga.

Saat ini, TMT bagi CPNS dan PPPK berbeda-beda di berbagai instansi. Oleh karena itu, pemerintah ingin menserentakkan pelantikan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026 agar lebih selaras secara nasional dan mendukung program prioritas negara.

BACA JUGA:Banjir Belum Surut, Sejumlah Desa di Muratara Masih Terendam

BACA JUGA:Silampari TV Sukses Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek di WE HOTEL Lubuklinggau

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lebih lincah dan kolaboratif,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Transformasi Manajemen ASN dalam UU ASN 2023 Penyesuaian jadwal pelantikan CASN ini merupakan bagian dari agenda besar transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU tersebut, terdapat tujuh agenda utama, yaitu:

  • Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

  • Kemudahan mobilitas talenta nasional.

  • Percepatan pengembangan kompetensi.

  • Penataan pegawai non-ASN.

  • Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.

  • Digitalisasi manajemen ASN.

  • Penguatan budaya kerja.

  • BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan, Bukti Keberpihakan Nyata untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat

    BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi

    Dengan adanya kebijakan penyamaan TMT ini, diharapkan pengangkatan ASN dapat berjalan lebih sistematis dan seragam di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan redistribusi ASN ke daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.

    Penataan Pegawai Non-ASN Tanpa PHK Massal Selain menyamakan TMT bagi CPNS dan PPPK, Rini Widyantini juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN dengan prinsip-prinsip yang jelas. Penataan ini dilakukan untuk menjawab tantangan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 dan menghindari berbagai dampak negatif seperti:

    BACA JUGA:100% Jaringan Listrik PLN Telah Normal Kembali Pascabanjir Jabodebek

    BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik 1.738 Rumah Pelanggan Terdampak Banjir Bandang Muratara Kurang dari 24 Jam

  • Tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

  • Tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN.

  • Menghindari pembengkakan anggaran.

  • Menjamin proses penataan sesuai regulasi yang berlaku.

  • Langkah ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan mereka tetap terjamin tanpa menambah beban fiskal negara secara signifikan.

    Kesepakatan Bersama DPR RI

    BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh

    BACA JUGA:Banjir Bandang di Kabupaten Muratara, PLN ULP Muratara Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik ke 1.521 Pelanggan

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai kesepakatan terkait penataan CPNS dan PPPK.

    Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/3/2025), DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

    “Kesepakatan ini diambil agar proses pengangkatan ASN berjalan lebih efektif dan terkoordinasi di seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Irawan.

    Dampak dan Harapan ke Depan Mundurnya pengangkatan CASN 2024 ini tentu membawa dampak bagi para peserta seleksi yang telah menunggu proses pengangkatan. Meski demikian, langkah ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas birokrasi dalam jangka panjang serta memastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai kebutuhan nasional.

    BACA JUGA:Cek Kesiapan SPKLU Mitra Selama Ramadhan dan Mudik Lebaran, PLN UP3 Lubuklinggau Sambangi Hyundai dan Wuling

    BACA JUGA:Korban Terakhir Ditemukan, Operasi Pencarian Insiden Kapal Ketek Terbalik di Muratara Resmi Ditutup

    Pemerintah juga diharapkan dapat memastikan bahwa selama masa transisi ini, tidak ada kendala berarti bagi para calon ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi. Selain itu, kesejahteraan pegawai non-ASN yang masih dalam tahap penataan juga perlu mendapat perhatian lebih agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengelolaan kepegawaian.

    Dengan adanya transformasi ini, diharapkan birokrasi Indonesia bisa semakin modern, efisien, dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan.

    BACA JUGA:SPKLU PLN S2JB Siap Layani Pemudik Ramadhan dan Idul Fitri, Begini Cara Cari Lokasinya

    BACA JUGA:Rekomendasi Menu Sahur yang Simple, Bergizi, dan Praktis untuk Puasa Lebih Optimal

    Kategori :