Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Kemenpan-RB: Keputusan Bersama dengan DPR

Senin 10-03-2025,10:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Dalam edaran terbaru, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi, terutama dari para peserta seleksi yang dinyatakan lulus. Banyak dari mereka yang kecewa dan merasa bahwa penundaan ini sangat merugikan, mengingat mereka sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan status resmi sebagai aparatur negara.

Keluhan Para Lulusan Seleksi PPPK

BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan Aturan Penggajian Non-ASN Selama Masa Transisi Menuju PPPK

BACA JUGA:Penjelasan Terbaru Menpan RB Terkait Pengangkatan CASN Diundur, Tegaskan untuk Samakan TMT

Jaka Sanjaya, seorang guru honorer di SDN 52 Lubuklinggau yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024 di Pemerintah Kota Lubuklinggau, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan ini.

"Sangat kecewa dan menganggap keputusan ini sangat tidak berkeprikeadilan. Setahun lagi kami harus menunggu. Sangat tidak masuk akal," ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Sebagai Ketua Forum Honorer K2 Kota Lubuklinggau, Jaka menegaskan bahwa pemerintah telah menyalahi aturan yang mereka buat sendiri.

"Mereka sudah menyalahi, bukannya mereka yang buat aturan, buat tahapan? Kebijakan ini tentunya sangat merugikan kami dan membuat kami merasa didzolimi," lanjutnya.

BACA JUGA:Banjir Belum Surut, Sejumlah Desa di Muratara Masih Terendam

BACA JUGA:Silampari TV Sukses Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek di WE HOTEL Lubuklinggau

Menurut Jaka, banyak honorer yang telah lama mengabdi dan berharap segera diangkat menjadi PPPK. Ia sendiri telah bekerja selama 20 tahun dan baru berhasil lulus setelah mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.

"Saya sendiri harus 20 tahun mengabdi dan tiga kali ikut seleksi baru lulus sekarang. Dan sekarang masih harus menunggu lagi satu tahun? Ini sangat tidak adil bagi kami," keluhnya.

Honorer Ambil Langkah Tegas Para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di Lubuklinggau telah berkoordinasi untuk mengambil langkah tegas guna memperjuangkan hak mereka. Mereka berencana menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak terkait.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan, Bukti Keberpihakan Nyata untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi

"Kami akan segera bersurat ke BKN Regional VII dan DPR RI, meminta agar keputusan ini dicabut," ungkap Jaka.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan solusi yang lebih adil bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah menyebutkan bahwa keputusan menunda pengangkatan CPNS dan PPPK bertujuan untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau tanggal pelantikan resmi PNS di setiap kementerian dan lembaga. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penyamaan TMT bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen ASN secara nasional agar lebih seragam.

BACA JUGA:100% Jaringan Listrik PLN Telah Normal Kembali Pascabanjir Jabodebek

BACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik 1.738 Rumah Pelanggan Terdampak Banjir Bandang Muratara Kurang dari 24 Jam

Namun, alasan ini tidak cukup untuk meredam kekecewaan para tenaga honorer yang merasa kebijakan tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian status mereka.

Tuntutan Honorer: Jangan Lupakan Pengorbanan Kami Banyak tenaga honorer berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap perjuangan mereka selama ini. Mereka meminta agar pengangkatan PPPK dilakukan sesuai jadwal tanpa penundaan lebih lanjut.

"Kami hanya ingin kejelasan. Kami sudah menunggu terlalu lama, jangan ditunda lagi," tutup Jaka.

Dengan semakin besarnya tekanan dari berbagai pihak, kini keputusan pemerintah soal pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi sorotan publik. Akankah pemerintah tetap pada keputusannya, atau akan mempertimbangkan tuntutan para tenaga honorer?

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh

BACA JUGA:Banjir Bandang di Kabupaten Muratara, PLN ULP Muratara Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik ke 1.521 Pelanggan

Kategori :